Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi mati mereka.
Setelah gugatan penolakan grasi mereka dikalahkan oleh PTUN kemarin (6/4), kini duo Bali Nine ini akan kembali mengajukan gugatan atas vonis mati mereka lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Politisi Australia Diminta Lebih Berani Lakukan Reformasi Ekonomi
Kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berusaha menggugat penolakan grasi kliennya oleh Presiden Joko Widodo, namun ketiga hakim PTUN menyatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus ini.
Kini kuasa hukum duo Bali Nine ini bertekad akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.
BACA JUGA: Pelayanan Dokter Terbang Australia Kini Fokuskan Pada Pencegahan Penyakit
Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan gugatan ke MK itu tidak akan menghentikan mereka dari eksekusi mati.
Menurutnya upaya hukum yang bisa dilakukan kedua terpidana mati warga Australia ini telah habis, karenanya gugatan yang akan mereka ajukan ke MK hanya akan berlaku bagi kasus serupa di masa depan.
BACA JUGA: Saatnya Membicarakan Potensi Konsumsi Air Dari Hasil Daur Ulang Air di Toilet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Sea Shepherd Selamatkan Sejumlah ABK Indonesia