jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam perebutan tanah untuk pembangunan Lapangan BMW yang berada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sengketa tanah ini dimenangkan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan Sertifikat No. 250 dan 251 atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi biasa kekalahan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan tak masalah kalah karena selama ini proses gugat menggugat, Pemprov DKI selalu kalah.
BACA JUGA: Ingin Akhiri Jakarta Monorail, Ahok Butuh Saran Kejagung
"Biasa. Kita mana pernah menang sih, Walikota barat aja kalah kantornya, enggak apa-apa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/1).
Namun, Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyerah begitu saja terkait dengan putusan PTUN tersebut. "Kita banding aja," ujarnya.
BACA JUGA: Ahok Talak PT Jakarta Monorail
Meski kalah di PTUN, Ahok menjelaskan pembangunan stadion di Taman BMW akan terus dilakukan. "Oh jadi. Kan banyak kavling," ucap Ahok.
Hal senada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Pihaknya, kata dia, akan mengajukan banding terkait dengan kekalahan di PTUN. "Masa sudah jadi sertifikat kalah, kami akan naik banding," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Kepincut Pakai Bajaj Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Indosat Silaturahmi ke Ponpes Attaqwa Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi