Kalah Duel, Seorang Remaja Tewas Dibantai 10 Orang

Kamis, 07 Desember 2023 – 04:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri bersama Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan seorang remaja hingga tewas di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada siaran pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (6/12/2023). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - M Andri alias Amad tewas akibat sabetan celurit pada bagian dada.

Remaja 18 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat itu dianiaya sepuluh orang.

BACA JUGA: Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (13/11) lalu kami menangkap sepuluh tersangka, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12).

Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda baik di dalam maupun luar Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka

Seperti salah seorang tersangka yang berusia dewasa ditangkap di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan para terhadap tersangka, pelaku utama pada kasus ini GF di mana tersangka yang melakukan penusukan terhadap Amad.

BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya

Dia menambahkan pada kasus ini ada tujuh anak yang masih di bawah umur sehingga dalam penanganan berbeda dengan tersangka yang sudah berusia dewasa.

Penyebab terjadinya penganiayaan ini karena ada perselisihan antara kubu korban dengan kelompok tersangka.

Saat itu korban bersama beberapa rekannya yang tengah ngopi di salah satu warung dihampiri pada tersangka sehingga terjadi duel.

Amad yang tidak siap menjadi bulan-bulanan para tersangka. Korban tewas setelah ditusuk tersangka GF menggunakan celurit.

"Selain menangkap sepuluh tersangka, kami menyita barang bukti beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para terduga pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Maruly mengatakan para tersangka sudah merencanakan untuk menyerahkan kelompok korban, karena dari barang bukti yang disita tidak hanya senjata tajam jenis klewang, celurit, katana dan pedang, tetapi juga ditemukan stik golf hingga bom molotov, sepeda motor.

Akibat ulahnya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan demikian para tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler