jpnn.com, KUNINGAN - Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.
Dari 18 orang tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan di Polres Kuningan. Sedangkan 12 orang lainnya dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Berujung Kematian, Simak
"Enam orang yang ditahan sudah masuk kategori dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu.
Ia menjelaskan karena kasus ini masih tahap penyidikan maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku.
BACA JUGA: Korban Penganiayaan, Santri di Ponpes Banyuasin Harus Dirawat
Namun, proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek
Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang.
Namun, dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.
“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, kata Willy, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean