Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB
Tim hukum Polda Jabar mendengarkan putusan hakim praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat yang diwakili Bidang Hukum harus segera membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Keputusan ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

BACA JUGA: Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan 

Seusai sidang putusan, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

Dengan putusan ini artinya Polda Jabar harus membebaskan dan membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Ihwal penetapan tersangka Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Anggota KKB Tewas Ditembak

Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami akan berkoordinasi (dengan) penyidikan," ucap dia.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," kata Eman. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler