Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan 

Senin, 08 Juli 2024 – 10:40 WIB
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

BACA JUGA: Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). 

Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

BACA JUGA: Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong

Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. 

BACA JUGA: Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

"Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," katanya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler