Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

Senin, 08 Juli 2024 – 09:21 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan,di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com.

jpnn.com, BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA: Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong

Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (1/7/2024) itu berjalan cukup ketat. Kedua belah pihak, saling beradu argumen melalui ahli pidana yang dihadirkan. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan pihaknya hanya menyiapkan diri untuk kemenangan gugatan. 

BACA JUGA: Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Keoptimisannya sebab ahli pidana yang dihadirkan menyebutkan bila ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan. 

"Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Karena kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas," kata Marwan ditemui sebelum sidang, Senin (8/7/2024). 

BACA JUGA: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat disebutnya cacat hukum. 

Karena itu, hakim harus mengabulkan gugatan praperadilan. 

"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim. Mereka lakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," ujarnya. 

"Yang jelas kami tetap berkeyakinan, makanya saya hari ini cerah. Sebab saya ingat kata-kata dari hakim, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman kan mengatakan‘bukan kemenangan terhadap pemohon, bukan juga termohon, tapi demi Indonesia’," lanjutnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler