jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto langsung girang ketika majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan kliennya yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu.
Sebab, putusan itu telah membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi.
BACA JUGA: PN Jaksel Batalkan Sprindik KPK soal Setnov Tersangka e-KTP
Menurut Agus, putusan majelis atas gugatan kliennya sudah sesuai fakta persidangan. Apalagi ahli-ahli yang dihadirkan juga mementahkan sprindik KPK.
“Baik barang bukti, ahli, dan ahli dari KPK, itu semua sudah kami bahas dalam pembuktian ahli,” ujar Agus di PN Jaksel, Jumat (29/9) usai persidangan dengan pembacaan putusan.
BACA JUGA: KPK Sempat Gelar Istigasah agar Setnov Kalah
Hanya saja, Agus belum bisa memikirkan langkah selanjutnya. “Kami fokus ke putusan itu,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Cepi saat membacakan putusan menyatakan, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah. Karena itu, sprindik KPK yang menjerat setnov sebagai tersangka kasus e-KTP harus dibatalkan.
BACA JUGA: GMPG Doakan Setnov Kalah Meski Pak Hakim Berat Sebelah
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan.(nia/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rencana KPK Jika Setnov Menang Praperadilan
Redaktur & Reporter : Antoni