Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya

Rabu, 13 Juli 2022 – 16:19 WIB
Nurjaman mengaku tak ingin berpolemik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022. Foto: ilustrasi/Nur Fidhiah Shabrina/Jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku tidak ingin berpolemik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Seperti diketahui, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022.

BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tidak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.

“Harapan kami, apakah duduk bersama pemerintah lagi untuk menyikapi ini supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah, tidak begitu,” kata Nurjaman, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan

Menurut dia, Apindo mendaftarkan gugatan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen adalah hanya untuk mencari kepastian hukum.

Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan hanya menaikkan UMP sebesar 0,85 persen.

“Untuk mencari kepastian hukum kepada regulasi yang ada. Jadi, dengan putusan majelis seperti ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok,” terangnya.

Nurjaman menambahkan putusan PTUN ini sebenarnya tidak terlalu berdampak besar karena banyak perusahaan yang juga memberikan gaji di atas ketetapan UMP.

“Jadi enggak usah khawatir ini akan mengubah sebagainya, oh sudah sekali sudah berubah,” tambahnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Kepgub Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provins 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Gubernur Anies menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler