Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021

Jumat, 25 Juni 2021 – 21:48 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: RM/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbarunya.

Kali ini SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama hari libur nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden? 200 Orang Ditangkap, Ini Tambahan Penghasilan PNS

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni disebutkan, pegawai ASN baik PNS maupun PPPK dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya.

"ASN tidak boleh bepergian baik sebelum atau sesudah hari libur nasional," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

BACA JUGA: Kepala BKN: Kami Masih Ngotot Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka 30 Juni

Meski begitu, mantan menteri dalam negeri (mendagri) ini memberikan pengecualian dalam SE tersebut.

Ada 3 kelompok PNS dan PPPK yang bisa bepergian baik sebelum atau sesudah hari libur nasional, yaitu:

BACA JUGA: Istri Terus Berzikir, Kepala BKN Tegang, Pilih Dinas Luar Kota

1. ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi (saling terhubung) yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. 

"Contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro (Medan Metropolitan Area)," sebut Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.

2. ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka perjalanan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

3. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah kata Tjahjo, harus memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Selain itu harus mematuhi peraturan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan.

"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 harus diperhatikan ASN yang bepergian. Prokes harus dijaga," tegas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler