Kalau Merasa Terancam, Amien Bisa Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 07 November 2014 – 10:32 WIB
Amien Rais. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam atas penembakan mobil Toyota Harrier AB 264 AR miliknya, di kediamannya Jalan Pandean Sari, Blok 2, Nomor 3, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (6/11).

"Bila dia (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut, sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (7/11).

BACA JUGA: Ini 4 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Menurutnya, jika merasa nyawa terancam maka bekas Ketua PP Muhammadiyah, itu bisa mengajukan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, Haris juga meminta polisi menangkap pelaku. Dia mengatakan, polisi aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan teror semacam ini. "Harus kerja untuk membongkar dan menangkap pelakunya," kata dia.

BACA JUGA: FPKS Protes Pengosongan Identitas Agama di e-KTP

Menurut Haris, jika aksi teror ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada stabilitas politik dan rasa keamanan pada warga negara.  "Jangan sampai teror berlanjut. Bisa menimbulkan instabilitas politik dan keamanan," ujar dia.

Seperti diketahui, pascapenembakan Tim Inafis Polda setempat telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara dan menemukan satu. selongsong peluru di halaman rumah korban. Selongsong peluru itu diduga berasal dari senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak rumah korban. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hasto: Soal BBM, PDI Perjuangan Dukung Kebijakan Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Ajak KB Ibu Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler