jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit menyatakan semangat dari undang-undang perpajakan Indonesia lebih menuntut kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Formulasi tersebut, menurut Ahmadi dirumuskan oleh Mar'ie Muhammad saat jadi Dirjen Pajak.
“Formulasi wajib pajak menjalankan sendiri kewajiban bayar pajak dengan sebuah kesadaran dirumuskan oleh Mar'ie Muhammad saat jadi Dirjen Pajak. Padahal, yang namanya pajak harus bersifat memaksa,” kata Ahmadi, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/3).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Laporkan SPT Lewat e-Filing
Tapi karena semangatnya mengutamakan kesadaran wajib pajak, menurut Ahmadi tidak menjadi aneh kalau target perolehan pajak untuk negara dari tahun ke tahun menjadi menurun.
“Kalau paradigma pajak digeser menjadi sesuatu yang memaksa, sedikitnya negara akan memperoleh pajak sekitar Rp 3.000 triliun setiap tahunnya," tegas politikus Partai Golkar ini.
BACA JUGA: Prasarana Dermaga Pelabuhan Padang Bai Mendesak
Anehnya, ujar Ahmadi, ketika target perolehan pajak menurun selalu saja sarana dan prasarana penunjang pajak yang disalahkan sehingga petugas pajak tak maksimal bekerja. "RUU Tax Amnesty mesti maknanya pengampunan tapi DPR nantinya memperkayanya dengan berbagai klausul antara lain untuk up-date data wajib pajak dan mendorong pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil," ungkapnya.
Dia jelaskan, DPR berpandangan, RUU Tax Amnesty adalah pintu masuk membenahi pajak untuk kepentingan ke depan perbaikan keuangan negara.
BACA JUGA: Angkasa Pura II Bersolek demi Asian Games 2018
“Hal yang lebih penting, pembenahan di dalam institusi pajak tadi. RUU Tax Amnesty ini harus jadi momentum perbaikan dunia perpajakan Indonesia. Soal siapa memengaruhi siapa atau yang diuntungkan, saya tak lihat itu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Sampoerna Hanya Rp 10,363 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi