jpnn.com - SURABAYA - Apabila Lamborghini maut terbukti balapan dengan Ferrari merah sebelum menabrak lapak STMJ, maka pasal pidana untuk Wiyang Lautner, 24 akan lebih berat. Ya, untuk sementara, pria berusia 24 tahun yang dijerat pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Namun, jika terbukti melakukan balap liar, ancaman hukumannya bisa berlipat ganda menjadi 12 tahun.
BACA JUGA: Gimana Nih, Kok Banyak Lampu Mati di Jalan Soekarno-Hatta
Pihak kepolisian beralasan masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan selama seminggu terakhir. Setidaknya polisi sudah melakukan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengumpulkan beberapa bukti seperti bekas benturan di median jalan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
"Tunggu unit TAA menganalisis semua yang sudah dilakukan," imbuh Kanitlakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Widhisana.
BACA JUGA: Beginilah Prosedur Perpanjangan SIM Online, 15 Menit Kelar
Unit traffic accident analysis (TAA) adalah salah satu unit Ditlantas Polda Jatim. Unit itu biasanya diturunkan saat ada kasus kecelakaan yang menyita perhatian masyarakat.
Unit TAA nanti juga menyimpulkan kecepatan pasti Lamborghini tersebut. Polisi belum bisa mengungkapkan kapan hasil tersebut keluar. Namun, mereka berjanji bersikap terbuka kepada publik. (jon/did/kim)
BACA JUGA: Terkait SIM Online, Ini Permintaan Kapolda Kalbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Rekor Selendang Terpanjang di Dunia Ada di Tasikmalaya
Redaktur : Tim Redaksi