Kalau Ternyata Benar, SBY Bukan Lagi Tokoh Demokrasi

Minggu, 11 April 2021 – 02:50 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ikut merespons kabar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

"Saya tidak percaya sama sekali Pak SBY akan melakukan hal seperti itu," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Sabtu (10/4).

Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: SBY Ketahuan Daftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko Meradang

Mantan politikus Partai Demokrat (PD) itu meyakini SBY sebagai ketua majelis tinggi di partai berlogo bintang segitiga merah putih itu paham apa yang patut didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mana yang tidak.

"Kecuali Pak SBY diracuni oleh masukan-masukan yang tidak benar dari sekelilingnya," ucap mantan kepala departemen energi DPP PD tersebut.

BACA JUGA: 2 Orang Guru Tewas, 3 Sekolah Dibakar, TNI-Polri Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku

Namun, Ferdinand sangat menyayangkan bila hal itu memang dilakukan SBY. Sebab, parpol harus terbuka, menjadi milik publik, dan bisa diakses semua pihak.

"Meskipun didirikan oleh secara keluarga, contoh ini, tetap partai politik itu harus menjadi parpol yang terbuka," ujar Ferdinand.

BACA JUGA: Seorang Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka, Rumahnya Dibakar, Kasusnya, Aduh

Menurut dia, parpol tidak bisa diklaim menjadi hak kelompok pribadi bahkan oleh pendiri sekalipun. Ferdinand pun meyakini SBY memahami hal semacam itu.

"Makanya saya tidak yakin Pak SBY, pribadinya melakukan hal itu kecuali diracuni oleh masukan-masukan yang membuat beliau sesat memahami demokrasi," kata Ferdinand.

Sebaliknya, bila pendaftaran merek PD itu memang benar didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham, Ferdinand menyesalkan langkah tersebu.

"Kalau benar, sangat disayangkan Pak SBY ternyata bukan lagi tokoh demokrasi. Tokoh demokrasi pasti akan membiarkan segala yang terkait dengan partai itu menjadi terbuka dan bisa diakses oleh publik," kata Ferdinand Hutahaean.

Jika merujuk pada informasi di laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak, tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen tersebut diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama.

BACA JUGA: Tidak Terima Pelni Larang Ceramah, Waketum MUI Seret Wapres Ma’ruf

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45, yang merujuk pada organisasi pertemuan politik. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler