SBY Ketahuan Daftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko Meradang

Jumat, 09 April 2021 – 13:05 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems angkat bicara terkait temuan dokumen pendaftaran merek dan lambang PD oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Saiful menyebutkan, dokumen tertanggal 19 Maret 2021 itu ditemukan oleh tim invetigasi di bawah kepemimpinan Moeldoko.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Pakai Kata Organisasi Liar

Saiful mengatakan, entah karma apa yang sedang menimpa mantan Presiden ke-6 Indonesia itu.

"Hingga makin tua usianya tidak tenang, cerdas, dan bijak, namun malah makin linglung dan membabi buta, hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya yang diterima jpnn.com, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria

Pria yang akrab disapa SHE itu juga mengatakan, SBY belum sadar bahwa partai politik bukan barang dagangan maupun kepemilikan pribadi.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," sambungnya.

BACA JUGA: KM 36 Tol Japek, GT Cikarang Barat, dan Akses Kalimalang-Karawang Akan Disekat Mulai 6 Mei

SHE menjelaskan, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2 Tahun 2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk partai politik apa pun," katanya.

Saiful menyebutkan, SBY seharusnya menyadari bahwa partai dengan warna kebesaran biru itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," ungkap Saiful.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga mempertanyakan apakah ide untuk mendaftarkan PD ke Ditjen Kekayaan intelektual murni ide dari SBY atau bisikkan pihak lain.

Dia menyarankan SBY untuk memecat orang yang memberikan ide tersebut, jika memang berasal dari bisikan orang lain.

"Jika itu ide Pak SBY sendiri, berarti dia sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma," ujarnya.

Saiful menyarankan agar SBY meminta kepada Moeldoko untuk menyumbangkan kader-kader terbaik yang berada di bawah kepemimpinan mantan panglima TNI itu.

PD di bawah kepemimpinan Moeldoko berencana akan melakukan bantahan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebab tindakan SBY bukan hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga merupakan kebohongan yang besar.

"Beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Demokrat didirikan dan dideklarasikan," ucap Saiful. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler