jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso kini tengah menjalani pemeriksaan jiwa oleh psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan bahwa bila terbukti putri Winardi Wongso dan Imelda Wongso itu mengalami gangguan jiwa, maka polisi tidak bisa memidanakan Jessica.
BACA JUGA: Kantongi Surat Presiden, Polda Metro Siap Garap Putra Hamzah Haz
"Ya jika terbukti ada gangguan jiwa bisa lolos, makanya kami lihat hasilnya dari pihak yang memeriksa," kata Krishna, Jumat (12/2).
Namun saat ini, menurut Krishna, mental Jessica masih tergolong normal berdasarkan pemeriksaan psikolog. Bahkan menurut psikolog, kata Krishna, Jessica memiliki pengetahuan dan pengendalian emosi yang baik.
BACA JUGA: Pengacara Geram, Jessica Diperiksa saat Kondisi Labil
Kendati demikian, Krishna harus memastikan kondisi psikis Jessica melalui psikater. Tentu hal ini untuk mengetahui lebih jauh perihal keseimbangan jiwa Jessica.
"Kata psikolog yang bersangkutan normal dalam arti sehat. Tapi kan psikiatri beda lagi keilmuannya jadi ini kami tunggu jawabannya," pungkas Krishna.
BACA JUGA: Pengacara Jessica: Ngapain Diuji Kejiwaan, Lucu
Patut diketahui, Jessica Kumala Wongso disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup. Saat ini Jessica sedang menjalani tes kejiwaan di RSCM, yang direncanakan akan berlangsung lima hari. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Yakin Jessica Pembunuh Mirna, tapi Apa Motifnya?
Redaktur : Tim Redaksi