Kalemdikpol Siapkan Personel Jadi PNS DKI

Kamis, 11 Juni 2015 – 21:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat merekrut personel polisi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Bagaimana tanggapan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Syafruddin mengenai rencana Ahok tersebut?

"Kami siapkan, saya juga siap," kata Syafruddin saat mengikuti acara Seminar Sespimma Polri dengan tema Revolusi Mental Dalam Meningkatkan Karakter SDM Polri di Balai Kota, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Satpol PP Ingin Sidak Perokok, Wakil Ketua DPRD: Jangan Omong Doang

Syafruddin mengatakan, ada prosedur yang mengatur  terkait dengan perekrutan personel kepolisian sebagai PNS DKI. "Itu ada prosesnya," ucap pria yang pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Solafide Sihite mengatakan, landasan hukum untuk menjadikan prajurit TNI/Polri sebagai PNS diatur di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Pemprov DKI Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

"Di Pasal 20 diatur jabatan-jabatan tertentu bisa diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian," ujar Solafide.

Dalam undang-undang itu, sambung Solafide, ketentuan jabatan bagi prajurit TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karenanya, perlu ada pembicaraan dengan pihak pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Ahok Ingin Depak 40 Persen PNS DKI

Seperti diketahui, Ahok ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan melakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu bekerja dengan baik. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Jokowi Pilih Deddy Mizwar Jadi Cawagub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler