Kali Ini Giliran KPK Sindir Menteri Yuddy

Rabu, 13 Juli 2016 – 11:48 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat menggunakan kendaraan dinas.

Padahal, Yuddy sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran melarang aparatur sipil negara mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

BACA JUGA: KPK Telusuri Jejak Uang Suap Anak Buah SBY

"Barang milik negara (BMN) termasuk di dalamnya kendaraan dinas penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Rabu (13/7).

Menurutnya, hal ini sama dengan konsep barang milik daerah. Giri menjelaskan, prinsip dasarnya BMN  harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Mabes Polri: Jangan Dibesar-besarkan Kasus Brexit

"Inilah yang diatur pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," ujar Giri.

Dia menjelaskan, posisi menteri di aturan tersebut adalah sebagai pengguna BMN. Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf e, menteri sebagai pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

BACA JUGA: Usut TPPU Sanusi, KPK Periksa Enam Orang Ini

"Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" kata Giri.

Hal seperti ini, kata Giri, sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. "Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Giri.

Ia menambahkan, lebih spesifik sebenarnya KemenPAN dan RB memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas tersebut.

Peraturan MenPAN dan RB nomor 48 tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan KemenPAN dan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.

Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

Bahkan pasal 9 mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.

"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," pungkas Giri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pekerjaan Rumah buat Tito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler