Kali Ini Kubu Habib Rizieq Sangat Optimistis Melawan Polisi, Simak Kalimatnya

Rabu, 03 Februari 2021 – 15:40 WIB
Alamsyah Hanafiah optimistis memenangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan klien Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Sebelumnya, gugatan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dan penahannya sudah ditolak oleh hakim PN Jaksel Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Namun, dalam gugatan kali ini kubu Rizieq mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan massa di Petamburan.

Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah dan Iwan Hardiansyah.

BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyatakan gugatan kali ini bakal berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim.

BACA JUGA: Andai Mas AHY Diam Saja, Nasib Demokrat Bisa Tragis, Remuk

"Gugat kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan. Kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu.

Pada praperadilan kali ini, kata Alamsyah, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu.

Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.

"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler