jpnn.com - KAIRO – Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi, Selasa (16/6), kembali menerima vonis hakim. Kali ini kasus yang disidangkan adalah tuduhan bahwa dia berkonspirasi dengan Hamas, Hizbullah, dan Iran. Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Di Mesir hukuman seumur hidup berarti 25 tahun penjara. Morsi tentu saja masih bisa mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
BACA JUGA: Tragis... Bocah Ini Tewas Tertembak Pistol Ibunya
’’Ihkwanul Muslimin telah berkolaborasi dengan Hamas di Palestina untuk menyusup ke perbatasan di timur dan menyerang penjara,’’ kata hakim saat membacakan putusan sebagaimana dilaporkan salah satu stasiun televisi nasional.
Tidak hanya Morsi, 35 orang lainnya harus menerima hukuman yang sama. Bahkan, ada yang hukumannya lebih berat. Pemimpin Ikhawanul Muslimin Mohamed Badie dan 15 orang lainnya juga dihukum seumur hidup di penjara dalam kasus yang sama. Tiga tersangka lainnya dihukum tujuh tahun penjara. Termasuk di antaranya seorang ajudan kepresidenan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembakar Dua Flat di Singapura
Pada saat yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada 16 orang lainnya, yaitu hukuman mati. Di antara 16 orang itu, hanya tiga orang yang berada di dalam tahanan.
Salah satunya adalah penyandang dana Ikhwanul Muslimin Khairat al-Shater serta pimpinan lainnya, Mohamed Beltagy dan Ahmed Abdel Alaty. Sementara itu, sisanya berada dalam pelarian. Mereka dituding membocorkan dokumen rahasia ke luar negeri pada 2005–2013. Seluruh tersangka hukuman mati tersebut bakal digantung jika banding mereka ditolak.
BACA JUGA: Dianggap Bagian Sejarah, Dolar Zimbabwe Diburu Kolektor
Pada hari yang sama, putusan pengesahan hukuman mati Morsi keluar. Sebelum diberi hukuman mati, Morsi memang sudah dua kali disidang. Presiden pertama Mesir yang dipilih secara langsung itu pada April lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membiarkan aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan sejumlah demonstran pada 2012.
Pada Mei lalu Morsi dijatuhi hukuman mati atas kasus kerusuhan di penjara pada 2011 yang membuat sekitar 100 tahanan kabur. Saat itu Morsi melarikan diri dari penjara Wadi Natroun. Dia dituding bekerja sama dengan militan asing untuk membebaskan para pemberontak serta menculik dan membunuh petugas kepolisian.
Pasca melarikan diri, Morsi berhasil menumbangkan kekuasaan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak yang telah memimpin selama 30 tahun. Morsi pun terpilih sebagai presiden setahun kemudian.
Putusan hukuman mati dari pengadilan itu kemarin disetujui pemimpin spiritual tertinggi Mesir yang disebut grand mufti. Lima petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya juga dihukum mati dalam kasus tersebut. Termasuk di antaranya Mohamed Badie. Para pendukung Ikhwanul Muslimin juga menganggap seluruh putusan di atas sebagai sebuah lelucon belaka.
’’Putusan ini adalah paku bagi peti mati demokrasi di Mesir,’’ ujar mantan menteri di kabinet Morsi serta Kepala Hubungan Internasional Ikhwanul Muslimin Yahya Hamid.
Sejak terguling dari kekuasaannya, Morsi memang menghadapi serangkaian sidang. Selain tiga kasus di atas, masih ada beberapa kasus lain yang menunggu. Pada April lalu Morsi dibebaskan atas tuduhan menghasut para pendukungnya untuk membunuh jurnalis dan demonstran dari oposisi pada 2012.
Saat ini masih ada tudingan yang masih diproses, yakni terkait dengan penggelapan dalam program ekonomi Ikhwanul Muslimin dan menghina pengadilan.
Sejak Morsi digulingkan dari kekuasaannya pada Juli 2013, banyak pendukungnya yang diburu dan diadili. Setidaknya, 1.400 orang tewas dan lebih dari 40 ribu orang lainnya ditahan. Saat ini sudah ratusan orang yang dijatuhi hukuman mati secara besamaan dengan proses peradilan yang supercepat.
Putusan pengadilan itu mendapatkan kritik tajam dari Amerika Serikat (AS), lembaga-lembaga penggerak HAM, serta negara-negara barat. PBB pun menyebutkan bahwa peradilan di Mesir tersebut tidak pernah ada dalam sejarah sebelumnya. (AFP/Reuters/BBC/CNN/sha/c20/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Jomblo Segera Menikah, Iran Resmi Luncurkan Situs Cari Jodoh
Redaktur : Tim Redaksi