jpnn.com, JAKARTA - HNY alias Lea -putri tiri Sri Bintang Pamungkas –ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Lea mengatakan bahwa penangkapan terhadap dirinya tidak ada kaitan dengan politik.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA
"Ini tidak ada urusannya ya dengan politik," ujar Lea saat dihadirkan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Lea hanya mengucap kalimat pengakuan seperti itu dan memilih bungkam selama berlangsung gelar perkara.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap 15 Juni Lalu, Kenapa Baru Sekarang Gelar Perkara?
Lea ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT 02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Sri Bintang juga dilaporkan berada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian. Barang bukti yang dista antara lain satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu
BACA JUGA: Sudah Berapa Lama Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu-sabu?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo