jpnn.com - JAKARTA – Meski merupakan provinsi baru dan belum memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri pada pemilu legislatif April kemarin, Kalimantan Utara dipastikan tetap akan segera memiliki 35 anggota DPRD.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, jumlah anggota DPRD tersebut antara lain berasal dari caleg terpilih yang ikut pemilihan di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai provinsi induk Kaltara sebelum dimekarkan.
BACA JUGA: Pergoki Curi Arus, PLN Cabut Listrik ke Kantor PU
“Di Kaltim ada 55 kursi dari enam dapil. Nah dari jumlah tersebut, 1 dapil masuk wilayah Kaltara, itu 8 kursi. Ini yang didistribusikan bagi perimbangan jumlah penduduk di dapil yang ada di Kaltim, yang saat ini masuk wilayah Provinsi Kaltara,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/9).
Namun jumlah kursi dari 1 dapil tersebut, hanya mampu mengisi 8 kursi dari kebutuhan 35 kursi untuk DPRD Provinsi Kaltara. Guna mengisi kekurangan, KPU kata Husni akan mengambil dari daftar calon tetap (DCT) pada dapil Kaltim yang masuk wilayah Kaltara tersebut. Nama-nama diambil berdasarkan suara terbanyak yang diajukan 12 partai politik para pemilu legislatif kemarin.
BACA JUGA: Ini Cara Banyuwangi Jadikan Puskesmas Ujung Tombak Kesehatan
“Yang mengisi kursi Kaltara adalah DCT yang ada di surat suara yang diajukan 12 parpol itu. Kalau jumlah calegnya kurang, maka kekurangannya akan diambil dari dapil terdekat. Normalnya begitu. Sementara ini yang 35 kursi itu masih diperuntukkan bagi satu dapil. Nanti baru pada 2019 dibentuk dapil di Kaltara,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Truk Angkut 7 Mobil Baru Nyungsep di Pinggir Tol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Putuskan Sri Jadi Lelaki
Redaktur : Tim Redaksi