Pergoki Curi Arus, PLN Cabut Listrik ke Kantor PU

Selasa, 02 September 2014 – 23:01 WIB

jpnn.com - ARGA MAKMUR – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), tepatnya di gedung Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Bengkulu Utara, tidak lagi mendapat suplai listrik dari PLN sejak kemarin (1/9). Pasalnya, petugas PLN mendapati ada pencurian arus listrik di kantor itu, seketika bertindak tegas melakukan pemutusan sambungan listrik. Bahkan, petugas mencopot meteran listrik atau Miature Circuit Breaker (MCB) di kantor pencuri listrik itu.

Pencopotan jaringan listrik ke kantor itu sempat menjadi tontonan beberapa staf yang bekerja. Maklum, tindakan tersebut dilakukan pukul 12.30 WIB saat jam kerja.

BACA JUGA: Ini Cara Banyuwangi Jadikan Puskesmas Ujung Tombak Kesehatan

Ketua Tim penertiban jaringan listrik PLN Arga Makmur Sayuti yang turun ke lokasi menuturkan, Dinas PU Arga Makmur mengambil arus listrik langsung melalui kabel. Daya yang digunakan menjadi tak terbatas dan tidak masuk melalui MCB sehingga tak terukur listrik yang dipakai kantor tersebut setiap bulannya yang bisa menjadi dasar bagi PLN menghitung jumlah tagihan listrik yang harus dibayarkan.

“Jadi efeknya besar, selain jumlah bayar yang tetap rendah, arus juga tidak terbatas. Jangan hanya untuk lampu dan alat kantor, untuk menghidupkan organ tunggal layaknya di tempat pesta juga bisa, karena metode pencurian arus seperti ini membuat arus tidak terbatas,” terang Sayuti.

BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Truk Angkut 7 Mobil Baru Nyungsep di Pinggir Tol

Meski mungkin “untung” dari segi biaya pembayaran, namun cara yang dilakukan Dinas PU dinilainya sangat berbahaya. Pasalnya, jaringan yang dibuat tersebut sangat rawan korsleting yang bisa berujung terjadinya kebakaran.

“Nanti kalau terbakar, PLN yang disalahkan, sedangkan jaringan yang dibuat seperti ini dan pasti kalau korslet akan langsung terbakar,” tegas Sayuti.

BACA JUGA: Hakim Putuskan Sri Jadi Lelaki

Kepala Dinas PU Ir. Maswandi, MM mengaku tidak mengetahui jika arus listrik di Bidang PSDA ternyata “mencuri”, yang artinya telah merugikan negara. Dia sendiri mempersilakan petugas mencopot semua jaringan listrik ke kantor itu dan akan mencari tahu siapa yang melakukan pencurian tersebut serta atas perintah siapa.

 “Saya tidak tahu sudah berapa lama, siapa yang mengerjakan, siapa yang memerintahkan melakukan itu (mencuri listrik). Besok (hari ini, red) akan saya kumpulkan semua pegawai,” tegas Maswandi.

Kepala PLN Arga Makmur Heru menuturkan aksi pencurian arus listrik tersebut termasuk tidakkan merugikan keuangan negara dan daerah. Pasalnya, uang seharusnya dibayar oleh Dinas PU selaku pelanggan listrik lebih besar masuk ke kas negara. Dimana 10 persen diantaranya menjadi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang harusnya masuk ke kas daerah.

“Ya tindakan ini termasuk merugikan negara, karena yang dibayar tidak sesuai dengan biaya pemakaiannya,” kata Heru.

Namun PLN tidak akan melapor ke polisi, sesuai aturan dalam PLN, Dinas PU akan dikenakan denda lantaran mencuri arus. Denda termasuk biaya tambahan jika ada tunggakan tagihan. Jika tak kunjung membayar, maka PLN tidak akan memasang kembali jaringan listrik di kantor itu.

“Prosedur pengembalian kerugian negara itu kita lakukan dengan denda, tidak peduli berapa lama cara penghitungannya sama. Ia mencuri listrik sehari atau setahun tetap sama dendanya,” tegas Heru tanpa menyebutkan berapa besar denda yang harus dibayarkan Dinas PU.(qia/rakyat bengkulu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FKH2I Sebut Honorer K2 Bodong di Sulbar Tetap Dapat SPTJM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler