Kalteng akan Beli Listrik Malaysia

Jumat, 23 Januari 2009 – 21:33 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saat ini berencana akan meminta suplai listrik dari negara tetanggaranya Malaysia"Rencana tersebut terpaksa dilakukan Pemerintah Kalimantan Tengah mengingat kebutuhan akan energi listrik kian meningkat sementara penambahan daya listrik tak kunjung terlaksana karena rendahnya komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur di Kalimantan," ujar Teras Narang, dalam pertemuan seluruh gubernur, bupati/ walikota se Kalimantan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota DPD se-Kalimantan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (23/1).

Karena lambatnya pembangunan infrastruktur di empat provinsi tersebut, ujar Teras Narang, maka rakyat Indonesia di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur lebih berpihak kepada negara lain

BACA JUGA: Dekot Manado Diperiksa KPK

"Malah, yang paling menyedihkan adalah Kalimantan Barat
Untuk listik saja mereka mau minta suplai dari Malaysia

BACA JUGA: Perlu Revisi UU Kehutanan

Apakah ini tidak memalukan bangsa? Apakah ini tidak memalukan bangsa dan negara?”

Selain Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, juga hadir Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan M Muchlis Gafuri.Ditempat yang sama, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, terkait pemanfaatan potensi sumberdaya alamnya, persoalan Kalimantan masa kini adalah masyarakat setempat yang kian termarjinalkan dan kerusakan lingkungan hidup yang besar, serta persoalan lain seperti perbatasan darat dan laut antarnegara.

"Selama ini, Kalimantan adalah penghasil devisa untuk negara melalui pemanfaatan sumberdaya alamnya yang kaya raya
Kalimantan yang kaya raya adalah the sleeping giant (raksasa tidur) karena potensinya baru sedikit saja yang dimanfaatkan,” ujar Ginandjar

BACA JUGA: Wah. Organda DKI Ogah Turun Tarif

Meski sumberdaya alamnya kaya-raya dan sumbangan devisa untuk negara yang banyak, “Hanya saja, kita memahami kalau saja ada perasaan masyarakat Kalimantan yang mempertanyakan apa yang diperoleh kembali setelah banyak disumbang kepada Republik ini.”

Pernyataan Ginandjar itu diperkuat oleh data yang diungkap Teras Narang"Sumberdaya batubara yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mendominasi produksi energi nasional dari tahun ke tahunUntuk tahun 2007, kebutuhan batubara nasional mencapai 215 juta ton disuplai kedua provinsi hingga 94,4 persenBelum termasuk produksi batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat."Sementara pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara di Kalimantan belum mampu menerangi bumi Kalimantan, ujarnya lagi.

Dia jelaskan, besarnya ketergantungan nasional kepada sumberdaya alam Kalimantan menandakan Kalimantan berperan strategis mendorong pertumbuhan nasionalSayangnya, keinginan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya terutama infrastruktur selalu kesulitan karena ketentuan beberapa undang-undang (UU) yang masih berlaku dan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah.

Teras mencontohkan pembangunan infrastruktur airport atau bandaraJika dibandingkan tiga negara (Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam) di Kalimantan maka perkembangan empat provinsi di Indonesia tersebut amat sangat menyedihkan“Kalau kita ke Sabah, Sarawak, apalagi ke Brunai Darussalam, airport Sepinggan yang paling bagus di Kalimantan tidak ada apa-apanya.”Kalimantan, lanjutnya, tidak perlu otonomi khusus seperti yang diminta Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, dan Papua Barat,” katanya“Kalimantan bersatu menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya demi NKRI.”

Dia juga mengkritisi kebijakan nasional yang menjadi sumber kendala pembangunan daerah seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 26/2007 Tentang Tata Ruang; serta UU tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara atau UU Minerba baru disahkan DPR.Kalau empat provinsi terus-menerus mengacu kepada UU tersebut maka Kalimantan tidak akan bisa membangun, tegasnya“Kita tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa perubahan kebijakan nasional yang memberi kesempatan kepada kami terutama yang terkait dengan produksi dan perimbangan keuangannya,” ujar Teras(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzi Bowo Sepakati Penurunan Tarif DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler