Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat

Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB

JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Mahkamah Konstitusi agar tidak terhenti di tengah jalan.

“Kita harus konsisten kalau berjuang ituJangan setengah-setengah,” tegas Isran Noor kepada Radar Tarakan (Group JPNN) di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal

Dia juga berharap agar perjuangan mendapatkan keadilan dalam pembagian dana bagi hasil migas benar-benar bertujuan memperjuangkan keadilan bagi Kaltim
“Bukan berapa yang akan didapat bagi daerah

BACA JUGA: Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap

Kalau ada pandangan seperti ini, menurut saya salah,” kata ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apeksi) itu


Isran sendiri mengaku, tidak mau berhitung berapa yang akan didapat Kutai Timur jika gugatan di MK dikabulkan

BACA JUGA: Polisi Khusus Buru Penembak di Freeport

Padahal jika berbicara anggaran dari pusat yang mengalir ke Kutim sangat kecilTidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan KultimBerbeda dengan daerah di Jawa menurut Isran sudah terbilang maju, tapi justru mendapat gelontoran anggaran yang cukup besar.

“Tapi itu tidak saya permasalahkanWalaupun di sisi lain, jalan negara yang ada di Kutim cukup panjang, dua jalur lagi, tapi anggaran dari pusat untuk Kutim, kita paling kecil,” terang Isran Noor.
Isran juga menolak memberikan tanggapan ketika ditanya berapa idealnya yang diterima Kutim jika judicial review UU 33/2004 dimenangkan penggugat yang terdiri dari Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kaltim, serta dua penduduk Kutai Kartanegara itu.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Kaltim, Luther Kombong selaku salah satu pemohon judicial review UU 33/2004 menyampaikan, upaya yang dilakukan tersebut untuk mengingatkan pusat bahwa Kaltim sekarang mulai bergerak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai sumber daya alam melimpah yang dimiliki dan telah  memberikan kontribusi cukup besar bagi devisa negara.

“Karena Kaltim ini posisi bargaining-nya di elit politik itu kurangKita punya posis bergaining (di pusat) karena kita kaya sumber daya alamnya,” kata Luther KombongNamun yang disayangkan, kata Luther, kekayaan alam yang melimpah tetapi kemiskinan masih  terjadi di mana-manaInfrastruktur juga masih sangat kurang memadai, apalagi jika bicara tentang realita di wilayah perbatasan.

“Sehingga kita mencari suatu jalan bagaimana supaya suara rakyat Kaltim bisa didengar di pusat,” jelasnya mengenai tujuan pihaknya menggugat UU 33/2004 tersebut.

Menurut Luther, sebenarnya ada dua jalan secara konstitusional untuk  memperjuangkan keadilan dalam dana bagi hasil MigasPertama, melalui revisi UU Migas tentang bagi dana hasil“Tapi ini lamaDi DPD digoreng, DPR digoreng lagi, lalu di pemerintah digorengAda intervensi asing,” bebernya.
Upaya konstitusional kedua adalah melalui menggugat UU Perimbangan Keuanga Pusat dan Daerah ke MK
“Lebih pendek (prosesnya) dan masuk akalIni yang kita lakukan sekarang dengan harapan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan itu dan mengabulkan permohonan KaltimKarena kita tahu ketua MK (Mahfud MD) objektif orangnya dan berani,” kata Luther Kombong.

Pria yang pernah menjadi calon wakil gubernur Kaltim tersebut mengakui, upaya judicial review UU 33/2004 juga bukan hal yang mudahKarena kepentingan-kepentingan asing maupun pusat sangat besarOleh karena itu untuk menghadapi yang namanya judicial review, kita harus siapkan ahli dari berbagai disiplin ilmuAda ahli lingkungan, ada ahli ekonomi, keuangan, keuangan makro, keuangan mikro untuk memberikan argumentasi di depan MK agar itu bisa diterima oleh MK,” terangnya.

MK juga kata Luther, akan mendengarkan argumentasi dari ahli-ahli yang dikirim oleh pemerintahDia sendiri meyakini, syarat pengajuan judicial review UU 33/2004 sudah terpenuhiDemikian juga persiapan menghadapi proses sidang di MKLuther juga yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka.

Lalu jika gugatan UU 33/2004 tersebut dikabulkan, apa dampak positif yang diperoleh Kaltim" Luther meyakini, Kaltim akan memperoleh porsi dana bagi hasil Migas yang lebih besarMenurutnya, jika dari Rp 271 triliun yang disumbangkan Kaltim ke pusat dari hasil Migas, Kaltim memperoleh Rp 50 triliun saja, dampaknya sudah sangat luar biasa untuk  membangun daerah tersebutTidak seperti yang terjadi saat ini, Kaltim hanya kebagian Rp 15 triliun.

Namun Luther mengatakan angka tersebut bukanlah baku“Kita tidak mau hitung-hitungan karena ada persentaseHitungan pastinya kita belum tahuJustru itu kita minta kepada pemerintah daerah sekarang selaku eksekutor, berapa persentase yang ingin diminta dari migasDari situ baru bisa kita perhitungkan, berapa yang dihasilkan, persentase bagaimanaTerus pembagian pusat dan daerah berapa,” kata Luther Kombong.

Dia juga belum berani menyampaikan idealnya Kaltim dapat berapa dari dana bagi hasil Migas tersebutKarena itu, Luther menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menghitungnya“Kami hanya mengawal untuk memperjuangkan iniKarena tidak mungkin gubernur atau bupati/walikota ada di depan,” terangnya.

Luther menambahkan, pada sidang pertama di MK, majelis hakim juga menyarankan kepada pemohon gugatan UU 33/2004 harus jelas berapa yang diinginkan Kaltim“Jadi  yang kita harapkan sekarang sebetulnya adalah dukungan dari semua pihak di KaltimJangan sampai ada yang lain lagi pemikirannyaKarena ini betul-betul untuk kepentingan Kaltim,” harap Luther Kombong.(ris/ngh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Pemko, Delapan Pendemo Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler