Kamar Dagang Internasional Menggelar Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6

Rabu, 04 September 2024 – 19:55 WIB
Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia di Jakarta, Rabu (4/9). Foto: ICC

jpnn.com, JAKARTA - International Chamber of Commerce (ICC) melalui komite nasionalnya di Indonesia, menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Rabu, (4/9).

Sebagai organisasi bisnis terkemuka di dunia, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum.

BACA JUGA: Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat

Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka, dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik.

Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6, yang membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional, dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia.

BACA JUGA: Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Jakpus

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanantha, menyampaikan pidato utama yang membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia.

Dia juga menyampaikan perial pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

BACA JUGA: Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas

Presiden ICC Court Claudia Salomon, menyoroti kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC, dan sejarahnya yang telah mencapai 100 tahun.

"Konferensi ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur praarbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Konferensi diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Claudia Salomon, lebih lanjut, mengungkapkan pada 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara.

"Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik," ujarnya.

International Chamber of Commerce - ICC adalah organisasi global yang mewakili lebih dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara.

Misi ICC adalah membuat bisnis bekerja untuk semua orang, setiap hari, di mana pun. ICC mendukung perdagangan internasional, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan regulasi global melalui advokasi, solusi, dan penetapan standar. Organisasi ini juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang diakui secara luas di pasar. Anggota ICC meliputi perusahaan-perusahaan terkemuka, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), asosiasi bisnis, serta kamar dagang lokal.

ICC berperan sebagai perwakilan kepentingan bisnis di tingkat pengambilan keputusan antarpemerintah, termasuk di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan G20, memastikan bahwa suara bisnis didengar.

Keunikan ICC terletak pada kemampuannya menjembatani sektor publik dan swasta, merespons kebutuhan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam perdagangan internasional.

ICC International Court of Arbitration adalah lembaga arbitrase yang berperan menyelesaikan sengketa komersial, dan bisnis internasional untuk mendukung perdagangan dan investasi.

Meskipun disebut sebagai "pengadilan," ICC International Court of Arbitration tidak membuat keputusan formal mengenai sengketa, tetapi bertindak sebagai pengawas yudisial atas proses arbitrase. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di Pengadilan Arbitrase, Garuda Diminta Berbenah dan Mengambil Langkah Terbaik


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler