Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat

Jumat, 21 Juli 2023 – 22:12 WIB
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha menyatakan permohonan pembatalan putusan BANI merupakan hak dari pihak yang kalah dalam persidangan di BANI.

Kamil menyatakan pandangannya menanggapi gugatan PT MMI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA: AG Menjadi Saksi Mahkota, Bakal Dihadirkan di Sidang Terakhir Mario Dandy dan Shane

PT MMI melayangkan gugatan kepada BANI dan PT BKUM, setelah sebelumnya BANI dalam putusannya menyatakan MMI telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi PT BKUM.

Dalam putusan bernomor 45101/XII/ARB-BANI/2022, tanggal 10 Mei 2023, BANI juga memerintahkan kedua belah pihak kembali pada Perjanjian Bersama MMI-BKUM.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini, Tidak Ada Pengamanan Khusus

Kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho menyatakan gugatan ke PN Jaksel diajukan karena menilai BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan pihaknya.

Dia juga menyatakan pembatalan putusan BANI dimungkinkan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BACA JUGA: Diduga Wanprestasi, Perusahaan Asuransi Digugat Agennya

Selain itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky meyakini Hakim PN Jaksel akan sangat profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang selayaknya.

"Permohonan pembatalan putusan BANI menjadi hak dari pihak yang kalah."

"Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya mempengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan," ujar Kamil dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Kamil mempertanyakan hal yang justru dipersoalkan, yakni bukti dan keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan Majelis Arbiter.

"Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar. Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek."

Kamil juga mengatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU 30/1999.

Yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.

Kemudian, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.

Serta, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Kamil juga mengutip Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Disebutkan, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.

Sementara itu, kuasa hukum PT BKUM dari Kantor BSP Law Firm mengatakan putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak, serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

"Tak hanya kembali pada 'perjanjian bersama', tetapi juga memerintahkan PT MMI untuk melakukan rapat umum pemegang saham dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai amandemen perjanjian bersama yang ditandatangani," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Baik Putusan PN Jaksel, PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler