jpnn.com, BERAU - MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.
Remaja 16 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Senin (25/12).
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Wisatawan Serbu Destinasi Wisata Berau
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18:30 Wita.
Saat itu, MS mengirim pesan melalui WhatsApp dengan maksud mengajak DS berjalan-jalan.
BACA JUGA: 3 Tahun Garap Anak, Ayah Bejat: Saya Nafsu, Bukan Khilaf
Setelah itu, MS menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dia membawa korban berkeliling Kota Tanjung Redeb.
BACA JUGA: Hamil 6 Bulan, Santriwati Dianjurkan Tes DNA
Sekitar pukul 21:00 Wita, MS mengajak DS menuju rumah temannya di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.
Di sana sudah ada dua teman MS yang sedang berpesta minuman keras.
MS ikut menenggak minuman keras itu. Sedangkan DS beristirahat di kamar.
“Sampai pukul 02:00 Wita, pelaku masuk ke kamar juga. Sementara dua temannya sudah tertidur di luar atau depan TV. Saat di kamar, mereka melakukan hubungan badan,” ujar Damus, Kamis (28/12).
MS dan DS kemudian pulang ke rumah keesokan paginya.
Namun, DS tidak meminta diantar ke rumah orang tuanya, tetapi ke kediaman sepupunya.
Orang tua DS yang khawatir akhirnya menjemput remaja malang itu. Setelah itu, DS diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, diketahui kalau korban jalan sama pacarnya dan melakukan hubungan badan. Pihak keluarga tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Berau,” ujar Damus. (sam/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Sering Garap Anak Tiri di Kebun Sawit dan Hutan
Redaktur & Reporter : Ragil