Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri

Jumat, 15 Februari 2019 – 13:16 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).

Pria sontoloyo itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Rayuan Boby Maut, Pacar Ketagihan Diajak Enak-enakan

Perbuatan MS terbongkar setelah istri sirinya, LA, curiga melihat suaminya kerap memeluk YR.

Selain itu, LA sering melihat MS mencium YR dengan kasar. LA lantas mengorek keterangan dari putrinya.

BACA JUGA: Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil

YR yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) lantas menceritakan semuanya.

Dia mengaku sudah digituin sebanyak dua kali oleh ayah tirinya di kamar pada Agustus 2018 lalu.

BACA JUGA: Siswa Minta Siswi SMP Berbaring di Kasur, Ya Ampuuunnn

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan mengatakan, MS melakukan perbuatan asusila terhadap YR ketika LA sedang tidak di rumah.

“Selama ini korban selalu di bawah ancaman pelaku," terang Wawan sebagaimana dilansir laman Prokal.

Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.

MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.

Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.

Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anunya Tidak Bisa Berdiri, Pria Tua Gagal Perkosa Remaja  


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler