jpnn.com, SAMPIT - Mulut Boby benar-benar manis. Namun, dia tidak menggunakannya dengan semestinya.
Dia menggunakan rayuan mautnya untuk mengajak kekasihnya, AMS (16), melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
BACA JUGA: Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil
Pria 22 tahun itu pun harus meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya.
Boby sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Awalnya Jalan-Jalan, Sepasang Pelajar Akhirnya Begituan
ASTAGA DRAGOOONN: Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil
Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, didang pertama masih berisi agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: Siswa Minta Siswi SMP Berbaring di Kasur, Ya Ampuuunnn
“Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu," kata Agung akhir pekan lalu.
Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi hamil. Meski demikian, dirinya berharap korban bisa hadir.
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah karena korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi terungkap bahwa Boby melakukan perbuatan asusila sejak Agustus hingga Oktober 2018.
Pria yang tidak tamat dari sekolah dasar (SD) itu melakukannya di beberapa tempat berbeda.
Dia kali pertama mencabuli AMS di barak temannya di Kecamatan Baamang, Sampit.
Boby kali terakhir menggauli AMS di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Pria sontoloyo itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
AMS sempat menolak. Namun, AMS akhirnya pasrah karena dijanjikan dinikahi jika hamil.
Setelah beberapa kali begituan, AMS positif hamil. Dia lantas mengabarkan kehamilannya kepada Boby.
Akan tetapi, Boby malah enggan bertanggung jawab. Keluarga AMS lantas melaporkan Boby ke pihak berwajib.
Jaksa membidik Boby dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (ang/fm/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Siswi SMP Digilir 5 Pria Sampai Pagi
Redaktur & Reporter : Ragil