jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa dirinya didatangi orang yang mengaku dari Mabes Polri.
Kamaruddin mengatakan orang yang mengaku dari Mabes Polri tersebut datang untuk membujuk dirinya menutupi kasus kematian Brigadir J dengan imbalan sejumlah uang.
BACA JUGA: 25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh
Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyarankan Kamaruddin untuk menceritakan detailnya kepada Timsus yang mendapat tugas mengusut tuntas perkara tersebut.
Selanjutnya, Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bisa melakukan pendalaman.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan
"Kalau itu benar ada, Kamaruddin harus membuka nama, pangkat, terus waktu pertemuan, dan penawarannya apa, kemudian isi pembicaraannya apa kepada timsus secara rahasia, secara tertutup," kata Sugeng kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Dengan begitu, lanjut dia, Irsus bisa mendalami dugaan obstraction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
BACA JUGA: 4 Kabar Penting dari Komnas HAM, soal Jeritan Istri Ferdy Sambo, Tumbal, Disambar Petir
"Bagian dari menutup kasus, kan, sudah dilakukan dari awal. Jadi ini sama dengan yang dilakukan dari awal oleh mereka yang menutup kasus," ujar Mas Sugeng, panggilan akrabnya.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku tidak ingin membahas tawaran tersebut karena tidak pengin mengganggu proses penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Enggak usah dibahas itu menjadi pengalihan isu nanti. Jadi, enggak fokus nanti tujuan ini. Kami fokus pada perkara ini saja," ucap Kamaruddin.
Diketahui, insiden yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih