Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia

Jumat, 30 September 2022 – 04:37 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Hotel Santika, Palmerah, Jakbar, Kamis (29/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Rohaniwan Nikahkan Sambo dengan Si Cantik, Pendeta Gilbert Merespons Keras

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Putri Candrawathi segera ditahan.

Istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

"Harus ditahan. Alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Palmerah, Jakbar, Kamis (29/9).

Menurut Kamaruddin, jangan sampai empat tersangka lainnya terkesan seperti margasatwa, sehingga hanya mereka yang ditahan.

BACA JUGA: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria!

"Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margaswatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan setiap masyarakat berlaku sama di hadapan hukum. Karena itu, dia meminta agar Kejagung segera menangkap dan menahan Putri Candrawathi.

"PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima amplop," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.

Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.

Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.

Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.

Pada alasan subjektif, kata dia, jaksa tidak khawatir Putri Candrawathi tidak melarikan diri.

Fadil menegaskan jaksa bisa mengambil langkah itu untuk mengantisipasi Putri Candrawathi ke luar negeri.

"Kami akan melakukan pencekalan, pencegahan, terhadap Ibu PC kami persilakan itu sepanjang diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pemgadilan," kata Fadil.

Fadil mengatakan untuk penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur Fadil. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler