Kamaruddin Simanjuntak Ragu dengan Keterangan Ferdy Sambo, Lalu Ungkap Fakta Ini

Senin, 15 Agustus 2022 – 13:32 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak masih meragukan keterangan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku emosi dengan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Konon, mantan Kadiv Propam Polri itu marah dengan Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Kamaruddin Desak Jokowi Lakukan Ini

Pati Yanma Polri itu marah setelah Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya. Peristiwa itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Mesti tanya dahulu harkat dan martabat yang mana, apakah keluarga Ibu Putri atau keluarga 'Si Cantik' itu," kata pengacara keluarga Brigadir J saat dihubungi, Senin (15/8).

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka

Kamaruddin juga mempertanyakan lokasi Brigadir J melukai harkat dan martabat itu.

"Yang kedua, dia (Brigadir J, red) melukainya di mana? di Jakarta atau Magelang," ujar Kamaruddin.

BACA JUGA: Kasir Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Ibu Pengutil Cokelat, Hotman Siap Lakukan Ini

Kamaruddin mengeklaim Brigadir J dan Putri dalam keadaan senang saat berada di Magelang.

"Yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu Ibu Putri dengan Yosua baik-baik saja, bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut adik Brigadir J diundang ke Magelang untuk merayakan ulang tahun pernikaha Putri dan Ferdy Sambo.

"Ulang tahun pernikahan Putri sama Sambo. Ada bukti WhatsApp-nya, chat-chat mereka," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, hal yang mustahil orang yang sudah dilecehkan tetap minta dikawal oleh terduga pelaku pelecehan.

"Ya, istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, kok, masih dikawal, sih. Dia, kan, Kadiv Propam, harusnya, kan, perintahin Kabid Propam Jawa tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan, begitu, tetapi, kok masih dikawal, masih jalan bersama dari Magelang ke Jakarta," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, kata dia, sebelum tewas, Brigadir J masih mengangkat koper ke dalam rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta dari Magelang.

"Masih jalan bersama dari Magelang, masih dikasih masuk ke rumah, masukin barang, koper. Aneh enggak?" kata Kamaruddin.

Motif Versi Kepolisian

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut motif pembunuhan itu karena Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah karena Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

Fakta itu terungkap setelah tim khusus (timsus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8).

Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang.

Jenderal bintang satu itu mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler