Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 – 11:21 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan seluruh polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo harus ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini sudah 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Menangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan, Plong Selasa Malam

Dari jumlah tersebut, 11 polisi di antaranya telah ditahan di tempat khusus.

Menurut Kamaruddin, 31 polisi yang diduga melanggar kode etik profesi Polri itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mahfud Ceritakan Saran Firli Bahuri: Pak Menko, Kasus Brigadir J Sekelas Polsek Saja Selesai

"(31 polisi) harus tersangka, berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 soal menyebar informasi bohong," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8) malam.

Selain itu, Kamaruddin pun menegaskan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

"Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," ujar Kamaruddin.

Diketahui, dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler