Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini

Selasa, 15 Agustus 2023 – 13:56 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, Senin (14/8).

Kendati demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Penyidik beralasan Kamaruddin Simanjuntak bersikap kooperatif.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya

"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurutnya, Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/8) untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

BACA JUGA: Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri

Ramadhan memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai diperiksa, Senin (14/8) malam, menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.

Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler