jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ike Farida.
Ike Farida merupakan tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Melalui Kamaruddin, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan tersangkanya diuji lagi di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kami datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (26/3).
BACA JUGA: Orang Tua Brigadir J Menemui Kabareskrim, Kamaruddin Bocorkan Isi Pembicaraan
Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia. Ike diketahui sudah melunasi apartemennya sejak 12 tahun silam, tetapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Bareskrim Jaga Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," kata Kamaruddin.
Putri Mega, yang juga kuasa hukum Ike mengatakan ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
"Kami membuat laporan polisi ada yang tahun 2012 kemudian ada yang 2021 dan juga ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021. Jadi semua, semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan," kata dia.
"Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa? Karena sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," sambungnya.
Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan