Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri

Selasa, 25 Juli 2023 – 17:13 WIB
Pengacara kondang, Kamarudin Simanjuntak saat konferensi pers soal kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (25/7). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak tengah mencari keadilan untuk kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kamarudin menyebutkan kliennya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka

"Perkara yang disidangkan itu terjadi 22 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan pada Maret 2023," kata Kamarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).

Dia menjelaskan kliennya dilaporkan langsung oleh sang kakak lantaran merasa tidak senang saat Hendri Gunawan mendatangi rumahnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan

"Perkara itu berawal soal permasalahan warisan. Kemudian klien kami mendatangi rumah kakak, tetapi dia tidak ada di rumah. Hanya suaminya yang ada dan sempat terjadi cekcok," ujar dia.

Kamarudin mengaku heran karena sang kakak tidak ada di rumah, tetapi bisa melaporkan kliennya.

BACA JUGA: Orang Tua Brigadir J Menemui Kabareskrim, Kamaruddin Bocorkan Isi Pembicaraan

"Padahal dia tidak di rumah saat kejadian dan tidak bertemu lagi setelah itu, tetapi kok bisa jadi korban perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Selain itu, Kamarudin juga meminta kepada pihak PN Jambi untuk mengalihkan kliennga dari tahanan Rutan Polda Jambi menjadi tahanan rumah.

"Karena klien kami ini dalam kondisi sakit. Pahanya saja sudah dipasangkan gips. Awalnya klien kami sudah tahanan rumah, tetapi ketika sidang pertama hakim memerintahkan ditahan di lapas," tuturnya.

Kamarudin Simanjuntak juga mengaku telah menyurati sejumlah pihak termasuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler