Kamaruddin Tak Sendiri, Jenderal Bintang Tiga di Belakangnya, Siapa?

Jumat, 19 Agustus 2022 – 10:35 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengeklaim ada jenderal bintang tiga di Polri yang sejalan dengannya ingin mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan jenderal bintang tiga itu bahkan berani memilih mundur dari kepolisian bila kasus Brigadir J tak terbongkar.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Grup Irjen Ferdy Sambo yang Sangat Berkuasa di Polri, Wow!

"Ada yang mengancam kalau tidak membuka, dia lebih baik mundur dari kepolisian. Itu pangkat bintang tiga yang mengomong," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/8).

Kamaruddin mengatakan ada perpecahan di internal Polri terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Grup Ferdy Sambo Mendadak ke Jakarta, Nama Brigjen Alberd Disebut, Putri Candrawathi Siap-Siap ya

Terkait kasus Brigadir J, lanjut Kamaruddin, Polri terpecah menjadi tiga kubu. Kubu pertama, yakni pihak yang berusaha menutup kasus tersebut dengan menghilangkan barang bukti dan lainnya.

Kubu kedua ialah pihak yang berupaya membongkar kasus tersebut seterang-terangnya.

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Selanjutnya, kubu ketiga, yaitu pihak yang menginginkan tidak ada perwira polisi terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka mengatakan jangan sampai kena perwira lebih baik dikorbankan tingkat Bharada dan Brigadir, artinya anak buah yang bertanggung jawab," ujar Kamaruddin.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Kepada Putri Sambo Belum Terlaksana, Sampai Kapan?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler