jpnn.com, WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menerapkan kebijakan baru.
Yakni, semua peralatan elektronik, kecuali telepon genggam dan alat medis, tidak boleh masuk kabin pesawat. Termasuk laptop, iPad, tablet, dan kamera.
BACA JUGA: Anak Presiden Dapat Kantor di Istana, Gajinya?
Benda-benda tersebut boleh dibawa jika dimasukkan ke bagasi. Larangan itu hanya berlaku bagi penumpang, tidak untuk kru pesawat dan petugas penerbangan.
Aturan yang dikeluarkan Badan Keamanan Transportasi AS tersebut hanya berlaku untuk sembilan maskapai yang melakukan penerbangan langsung ke Paman Sam dan berangkat dari sepuluh bandara tertentu yang mayoritas berada di Timur Tengah.
BACA JUGA: Trump Restui Langkah Perindo Mendukung Anies-Sandi
Kebijakan serupa tidak berlaku untuk penerbangan dari AS ke sepuluh bandara tersebut.
Alasan utamanya adalah waspada terhadap ancaman terorisme.
BACA JUGA: Irak Keluar dari Daftar Haram Donald Trump
"Informasi dari intelijen mengindikasikan bahwa kelompok teroris masih menjadikan penerbangan komersial sebagai target dengan cara menyelundupkan bahan peledak di berbagai barang," ujar salah seorang pejabat AS.
Tidak ada maskapai AS yang masuk daftar. Sebab, memang tidak ada maskapai AS yang terbang langsung dari sepuluh bandara tersebut.
"Pemerintah tidak menyasar negara tertentu. Kami mengandalkan informasi intelijen untuk menentukan bandara mana saja yang terpengaruh," ujar juru bicara DHS.
Otoritas di AS sudah menginformasikan kebijakan baru itu ke negara-negara dan maskapai yang terdampak.
Beberapa di antaranya sudah mulai menginformasikan larangan membawa barang elektronik tersebut kepada penumpang.
Kebijakan tersebut ditengarai bakal membuat sembilan maskapai itu benar-benar sibuk.
Sebab, dalam sehari, mereka melakukan penerbangan setidaknya 50 kali ke AS. (AFP/Reuters/BBC/sha/c21/any/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tuduh Mantan Presiden Menyadap Teleponnya
Redaktur & Reporter : Natalia