Kampanye Gibran di Ambon Dihadiri 30 Kepala Desa, Bawaslu Maluku Berani Beri Sanksi?

Sabtu, 13 Januari 2024 – 04:45 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di panggung debat cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga ada pelanggaran dalam kunjungan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Ambon.

Gibran mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Guru IF: Kami Dipaksa Jadi Timses Prabowo-Gibran

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui seusai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.

Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan.

BACA JUGA: Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran: Buleleng Punya Segudang Potensi yang Bisa Dikembangkan

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).

Dia menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Dia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Bergabung, Nusron Wahid Yakin Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jatim


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler