jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan wacana kampanye di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif untuk memberikan kesetaraan, ruang, dan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
"Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi. Para kontestan diuji kemampuan intelektualitasnya. Warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas para calon,” ucap Guspardi.
BACA JUGA: Bahaya Daging Sapi dan Ayam Dicuci sebelum Dimasak, Begini Kata Chef Cantik Ini
Kampanye seperti itu diharapkan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi.
Kampus bisa menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.
BACA JUGA: Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang
Selain itu, edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan, termasuk di dalam kampus.
Meski demikian, menurut politisi dari Fraksi PAN ini, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.
BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Guspardi Gaus Beri Saran Begini kepada PemerintahÂ
“Rektor itu diangkat oleh menteri. Sementara itu, menteri adalah pembantu presiden. Presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” ungkap Guspardi.
Wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dan partai atau sesama partai, apalagi menimbulkan keruwetan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari, perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi