Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang

Senin, 11 Juli 2022 – 09:38 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah seorang penjual pisang keliling di Jambi.

Guspardi menjelaskan dirinya mengetahui sengketa saat Panja Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ke Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Guspardi Gaus Beri Saran Begini kepada Pemerintah 

Awalnya, lanjut Guspardi, kedatangan ke Provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN Kanwil Provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di provinsi Jambi. 

"Seusai rapat, saya ditanya oleh awak media mengenai kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling yang istrinya (Elida Chaniago) ditahan dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (11/7)

BACA JUGA: Guspardi Gaus Minta Prof Budi Santoso Dipecat Tidak Hormat

Guspardi mengaku prihatin dengan kasus tersebut, terlebih Elida Chaniago sampai dimasukkan ke penjara dikarenakan bersengketa dengan Robert Lee yang juga mengakui kepemilikan tanah yang sama.

Dia menyebutkan sertifikat milik Elida Chaniago terbit tahun 2013 dan sertifikat kelurga Robert Lee terbit tahun 2022.

BACA JUGA: Ribuan Warga Sumbar Diduga Terlibat NII, Guspardi Gaus Minta Polri Gerak Cepat

"Jika sudah terbit sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan terjadi konflik hukum atas tanah tersebut, namanya sengketa tanah," lanjutnya.

Politikus PAN itu menjelaskan sengketa yang dialami seorang pedagang pisang keliling di kota Jambi ini tidak akan terjadi jika pihak BPN bekerja secara profesionsl.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyebutkan dirinya telah mengkritisi hal itu dalam rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. 

"Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama.

Guspardi menyebutkan jika memang terbukti adanya keterlibatan 'orang dalam' di internal BPN kota Jambi, Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat. 

"Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum," pungkas Guspardi.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler