Kampanye Tanpa Izin Cuti, Petahana Harus Disanksi

Rabu, 16 September 2015 – 00:11 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menegaskan, kepala daerah yang kembali maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2015, harus mengajukan cuti jika ingin melaksanakan kampanye, apapun bentuknya. 

Baik itu melakukan pertemuan terbatas, menghadiri acara yang diselenggarakan oleh tim pemenangannya, maupun acara-acara lain. 

BACA JUGA: Antusiasme Peserta Ujian Profesi Jadi Bukti Pengakuan atas Peradi Kubu Fauzie

"Jadi pada setiap aktivitas kampanye apapun bentuknya, dia wajib mengirimkan surat ke pihak yang lebih berwenang untuk izin cuti," ujar Nasrullah, Selasa (15/9).

Nasrullah menjelaskan, jika melakukan kampanye di luar izin cuti, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, harus menjatuhkan sanksi terhadap calon kepala daerah yang merupakan petahana tersebut. 

BACA JUGA: DPR Bakal Kawal Janji MenPAN-RB

Selain itu Nasrullah menyarankan pengawas pemilu di daerah membuat semacam buku hitam. "Buku hitam ini berisikan daftar pelanggaran paslon yang kemudian dikonsumsi oleh publik sehingga publik tahu mana kepala daerah yang taat hukum dan mana yang tidak,” ujarnya. 

Menurut Nasrullah, sanksi perlu diberikan karena negara sebenarnya telah memberi kelonggaran kepada kepala daerah yang maju sebagai paslon. Bahwa di satu sisi diperkenankan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, sementara di sisi lain juga diberikan waktu untuk melakukan kampanye. Namun aktivitas harus dilakukan secara terpisah. 

BACA JUGA: Ini Kesimpulan Raker Komisi II DPR dan MenPAN-RB

"Jadi, negara memberi kelonggaran untuk dia cuti, tetapi kalau di luar waktu cutinya dia manfaatkan untuk kampanye, maka itu pelanggaran," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Izin Cuti, Petahana yang Lakukan Kampanye Adalah Pelanggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler