Kampanye Terbuka Pilkada Dilarang

Rabu, 17 September 2014 – 06:00 WIB
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan optimistis proses pengesahan RUU pilkada pada 25 September mendatang bakal dimenangkan kubu pendukung pilkada langsung.

Meski sikap resmi Fraksi Partai Demokrat di DPR baru bisa diketahui pada rapat laporan tim perumus ke Panja pada 22 September, namun pernyataan Ketum Demokrat SBY yang pro pilkada langsung, sudah mendapat dukungan dari sejumlah anggota fraksi partai berlambang mercy itu.

BACA JUGA: Seleksi Calon Menteri Profesional dan Partai Berbeda

Dengan demikian, jika pengambilan keputusan RUU pilkada di paripurna harus divoting, rumusan pilkada langsung bakal tertuang di UU sebagai pijakan hukum pelaksanaan pilkada dimaksud.

"Ya, kemungkinan besar seperti itu (kubu pendukung pilkada langsung menang voting, red)," ujar anggota Panja RUU pilkada dari pihak pemerintah, yang juga Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (16/9).

BACA JUGA: Anggap Proses Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan

Pihak pemerintah, lanjut Dodi, juga sudah menyiapkan rumusan pasal-pasal di RUU pilkada, yang sifatnya menutupi kelemahan-kelemahan pilkada langsung selama ini. Terutama terkait tingginya biaya pencalonan yang ditanggung si calon kepala daerah.

Rumusan di RUU pilkada melarang si bakal calon mengeluarkan dana untuk membayar "uang tiket" pencalonan ke partai pengusung.

BACA JUGA: Merokok, Langkah Awal Remaja jadi Pengguna Narkoba

Upaya lain untuk menekan biaya yang harus ditanggung calon, lanjut Dodi, RUU pilkada mengatur bahwa yang punya kewenangan mengatur kampanye adalah KPU. "Jadi, urusan kampanye tak lagi diserahkan ke kandidat. Tujuannya untuk pembatasan biaya, untuk efisiensi anggaran," terang alumnus Fisipol UGM Yogyakarta itu.

RUU pilkada juga melarang pelaksanaan kampanye terbuka, yang biasanya dengan melakukan pengerahan massa, yang menyedot biaya tidak sedikit. "Jadi tak ada lagi kampanye yang sifatnya terbuka. Itu antara lain pengaturan yang terkait dengan upaya menekan biaya," kata Dodi.

RUU pilkada juga menutup peluang politisasi hasil pilkada. Dalam beberapa kasus, DPRD tidak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke mendagri untuk pilkada di tingkat kabupaten/kota.

Ke depan - jika RUU pilkada disahkan dengan tetap menganut sistem pilkada langsung oleh rakyat- begitu KPU daerah menetapkan pemenang pilkada, maka KPU Daerah juga yang langsung mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih itu. "Jadi tak perlu lagi lewat DPRD," ulas Dodi.

Sementara, sikap Fraksi Partai Demokrat semakin jelas dan terang-terangan mendukung pilkada langsung, setelah ada pernyataan SBY yang pro pilkada langsung.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman, secara lugas menyatakan, sikap fraksinya akan mengacu pada pernyataan SBY. Dipastikan, Fraksi Demokrat menjadikan pilihan pilkada langsung sebagai komitmen yang akan terus dijaga.

"Apa yang disampaikan Pak SBY itu adalah sebagai Ketum Demokrat dan juga saya yakin beliau sebagai pribadi menghendaki pilkada langsung. Itu komitmen beliau dan Demokrat untuk menempatkan rakyat sebagai center dalam pembangunan demokrasi. Kami sebagai pasukan perpanjangan tangan (partai), (pernyataan SBY itu) sebagai kerangka politik yang kami terjemahkan untuk mengambil sikap," kata Benny.

Diketahui, sebagai peraih kursi terbanyak di DPR, yakni 148 kursi, sikap Fraksi Demokrat bakal membalikkan peta kekuatan.  Hitung-hitungannya, kursi PDIP 94, PKB 28, dan Hanura 17, ditambah 148 kursi Demokrat, maka total 287 suara. Ini sudah mengalahkan kubu Koalisi Merah Putih, yang totalnya mencapai 273 suara. (sam/jpnn)

 

 


 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan SBY Lebih Sreg Bicara di YouTube


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler