Anggap Proses Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan

Rabu, 17 September 2014 – 05:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menyesalkan, proses eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). Alasannya, menurut Alexander, langkah eksekusi terkesan dipaksakan.

“Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ujar Alexander Rusli kemarin.

BACA JUGA: Merokok, Langkah Awal Remaja jadi Pengguna Narkoba

Menurutnya, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambung Alex.

BACA JUGA: Ini Alasan SBY Lebih Sreg Bicara di YouTube

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.

BACA JUGA: Mensesneg Yakin Posisi Wamen Masih Dibutuhkan

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sendiri menilai kasus ini dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Padahal sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015.

Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto, juga punya tanggapan senada. “Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto, yang dilakukan hari ini tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami," ujar dia.

Dia mengaku akan segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan itu.  "Sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan klien kami bersalah. Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan," paparnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan SBY Lebih Suka Ngomong di YouTube


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler