Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT

Jumat, 23 Januari 2009 – 20:58 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda  Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan effendy menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali tiga tersangka kasus dugaan penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.Ketiga tersangka itu, yakni, M Astawa R (Deputi Sumber Daya Kementerian PDT yang juga guru besar di ITB), Sofyan Basri (Asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (rekanan dari PT Exsa Internasional)"Tersangka akan dipanggil kembali pada pekan depan, tapi itu tergantung dari tim penyidiknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Marwan, sedianya para tersangka itu akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung Kamis (22/1)

BACA JUGA: Polisi Bisa Tuntut TII

''Namun, mereka tidak hadir
Karena itu, sekarang kita jadwalkan kembali.''Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, pada Jumat (23/1), penyidik melakukan pemeriksaan Maria Tarihoran sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus itu bermula Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di kabupaten tertinggal senilai Rp4,4 miliar

BACA JUGA: Utusan Hamas Temui Ketua MPR

dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kantor Kementerian Negara PDT pada 2006
Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.

Namun, orang- orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.
Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya, dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk memperbarui (update) data

BACA JUGA: Perempuan Minta Akses Politik

Tujuannya, survei itu untuk menyinkronkan data-data di lapanganNamun, survei tidak dilaksanakan sepenuhnya, melainkan hanya dengan cara mengolah data-data yang sudah ada.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meminta Jatah ke Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler