Deputi PDT Segera Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:45 WIB

JAKARTA – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy gerah juga saat salah seorang deputinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan AgungMenindaklanjuti hal itu, Lukman saat ini telah memproses penonaktifan Deputi Sumber Daya Kementerian PDT Made Astawa R.

Meski kasus penelitian fiktif yang diduga dilakukan Astawa terjadi sebelum dirinya menjabat menteri, bagi Lukman, hal itu tetap akan memengaruhi efektivitas kinerja Kementerian PDT

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT

’’Kalau memungkinkan diganti, ya akan diganti
Minimal nonaktif sementara,’’ katanya, Jumat (23/1)

BACA JUGA: Polisi Bisa Tuntut TII



Saat ini, Lukman telah menugasi Sekretaris Menteri Lucky Korah untuk berkoordinasi dengan staf bidang hukum, mengkaji kemungkinan dilakukannya penggantian atau penonaktifan Astawa
’’Tunggu dalam satu–dua hari ini ada keputusan,’’ ujar menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kasus penelitian fiktif tersebut terjadi saat Kementerian PDT dipimpin Saifullah Yusuf

BACA JUGA: Utusan Hamas Temui Ketua MPR

Kejaksaan Agung sudah menegaskan bahwa itu menyangkut pengguna anggaran bukan kebijakan, sehingga tidak melibatkan pejabat setingkat menteri

Saifullah Yusuf kemarin menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan anak buahnya tersebut’’Proses hukum harus dihormati,’’ tegasnya.

Saiful mengaku tidak tahu bahwa ada proyek penelitian fiktif yang dilakukan AstawaSaat menjadi menteri PDT, dia meminta semua stafnya menandatangani pakta integritas untuk tidak berkorupsi’’Saya selalu ingatkan untuk tidak korupsi,’’ ujar calon wakil gubernur Jawa Timur itu.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menuturkan, Astawa terlibat karena guru besar ITB itu juga menerima aliran dana hasil penelitian fiktif di Kementerian PDT’’Yang diterima banyak, mencapai ratusan juta,’’ ungkapnya di Kejagung kemarin.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu belum melihat adanya keterlibatan menteri dalam kasus tersebutSebagai pengguna anggaran, menteri hanya mendapat laporan’’Kalau ada aliran dana ke sana, ya kami mintai keterangan,’’ katanyaSetelah batal diperiksa Kamis (22/1), para tersangka dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi terjadi pada 12 paket penelitian pada tahun anggaran 2006Jumlahnya mencapai Rp 4,4 miliarPenelitian itu fiktif karena pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapanganKejaksaan telah menetapkan lima tersangka.

Selain Astawa, empat lainnya adalah Thomar Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), serta Imam Hidayat (PT Exsa Internasional)(tom/fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Minta Akses Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler