Kampung Bahari Tanjung Priok Digerebek, SW dan Kekasihnya Tidak Berkutik

Selasa, 15 Juni 2021 – 09:45 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa penggerebekan berkaitan dengan pengungkapan kasus pesta narkoba yang diungkap polisi pada Kamis (3/6) lalu.

BACA JUGA: Koordinator Preman di Tanjung Priok Ditangkap, Ini Mengenai Jumlah Uang dan Sepatu

Saat itu, polisi menangkap lima bandar narkoba berinisial HS, AR, MS, IR, dan AL.

"HS mengaku memperoleh barang dari saudari SW, yaitu salah satu bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari," kata Guruh dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).

BACA JUGA: Laporan Jokowi di Tanjung Priok, Didik Soroti Kerja Satgas Saber Pungli

Guruh menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan 83 personel dalam penggerebekan Kampung Bahari tersebut. Pada akhirnya, SW dan kekasihnya, BP, ditangkap polisi.

Selain itu, polisi juga melalukan penyisiran di sejumlah lapak di kampung tersebut yang diduga menjual narkoba.

BACA JUGA: Positif Covid-19, BCL Sampaikan Pesan Penting Ini

"Di lapak sepanjang rel kereta api kami menangkap empat orang bandar lainnya, yakni RZ, SR, RS, dan AR. Total yang diamankan seluruhnya sebanyak enam orang," ujar Guruh.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni, sebelas plastik klip berisi 4,31 gram sabu-sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler