jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang disinyalir sebagai sarang narkoba selama empat hari berturut-turut.
Setelah kawasan Kampung Baru, polisi menyisir di Jl Kadir TKR, Lr Jambu RT 25, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget
Kedatangan polisi ini membuat kocar-kacir warga di Lorong tersebut. Bahkan ada yang berlari masuk ke persawahan dan ada yang masuk ke kolong rumah lalu sembunyi di bawah tangga.
Namun berkat kesigapan petugas mengamankan satu orang diduga pengedar dan dua orang yang saat kejadian berada di lokasi.
BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,21 gram dalam bungkus plastik klip bening.
Juga ikut diamankan satu bal plastik klip bening, satu timbangan digital warna silver, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp 840 ribu beserta satu buah dompet berwarna pink.
BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan tersangka yang diamankan anak dan bapak yakni M Jui Romadhon, 19, Heriyanto, 40.
Keduanya merupakan warga Jl Kadir TKR, Lr Jambu RT 25, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus beserta Ariyansyah, 24, warga Jl Karang Anyar, Jeramba III, Kecamatan Gandus, Palembang.
“Sekitar pukul 6 pagi masuk ke Lorong Jambu yang dikenal daerah rawan narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang,” kata Andi dampingi Kanit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang AKP Tohirin, Jumat (30/7).
Lanjut Andi, sebelumnya sudah mempersiapkan anggota yang melakukan penyamaran (under coverbuy) untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya salah satu rumah diduga tempat narkoba digeledah, bahkan menjadi viral di medsos,” ungkap Andi.
Satu tersangka yang menjadi target operasi (TO) merupakan residivis kasus narkoba.
“Tersangka Jui telah diamankan, dan dua pelaku lagi saat berada di sana merupakan orang tua Jui yakni Heriyanto dan temannya Ariyansyah. Rumah pelaku sendiri tampak dari depan seperti pagar tetapi di dalamnya luas dan saat anggota masuk dia kabur melalui jendela, namun ditangkap karena lokasi sudah dikepung anggota,” jelas Andi.
Tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jui sebagai salah satu pemilik narkoba seberat 4,21 gram. Ikut juga disita uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp840 ribu.
“Untuk pelaku Jui akan kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Andi menambahkan untuk orang tua Jui dan temannya sebagai saksi dan akan dilakukan rehabilitasi karena positif menggunakan narkoba.
“Kami akan koordinasi dengan Polsek Gandus juga karena pelaku Ariyansyah ini terduga pernah menjadi DPO kasus Curas,” tutupnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sementara, tersangka Jui sendiri hanya bisa tertunduk malu, “Iya Pak yang diamankan, itu benar milik saya,” katanya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi