jpnn.com - JAKARTA – Kalangan perguruan tinggi swasta mengeluhkan proses akreditasi institusi dan program studi. Menurut mereka, lambannya akreditasi ini bukan karena kampusnya yang malas. Tetapi pemerintah belum memberikan infrastruktur sistem akreditasi yang memadai.
Ketua Umum Aptisi (Asosiasi Pertuguruan Tinggi Swasta Indonesia) Edy Suandi Hamid mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan program akreditasi perguruan tinggi itu. Sebab menurut rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu, urusan akreditasi ini bisa berdampkan pada para lulusan perguruan tinggi. ’’Akibat lambannya pengurusan akreditasi, wisudawan bisa dirugikan karena akreditasi terkait ijazah,’’ katanya, Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Cuti Bersama 2014 Tidak untuk Guru-Dosen
Edy menegaskan pelaksanaan pelayanan akreditasi yang dilakukan pemerintah melalui BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)selama ini masih belum maksimal. Dia menyebutkan sejumlah fakta terkini tentang pelayanan akreditasi itu.
Diantaranya adalah jumlah perguruan tinggi yang telah terakreditasi kurang dari 120 unit. Padahal jumlah perguruan tinggi sangat banyak yakni 3.218 unit kampus swasta, 93 kampus negeri, dan 614 perguruan tinggi agama negeri dan swasta serta kampus kedinasan. ’’Tentu jumlah kampus yang baru terakreditasi itu masih sedikit. Pemerintah harus proaktif,’’ katanya.
BACA JUGA: Anggaran Universitas Andalas Terancam
Edy menegaskan pihak kampus sering dirugikan terhadap lambannya pelayanan akreditasi ini. Padahal dia menyebutkan kampus sudah melayangkan permohonan akreditasi baru ke BAN-PT. Namun pelayanan di BAN-PT lambat karena selalu mengeluh keterbatasan asesor. Menurut Edy solusi dari masalah itu sudah jelas, yakni memperbanyak jumlah asesor.
Dia berharap tahun depan proses akreditasi tidak bertumpuk di BAN-PT. Tetapi juga dibagi ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibuka oleh masyarakat/swasta. ’’Keberadaan LAM ini diharapkan bisa meringankan beban BAN-PT secara signifikan,’’ katanya. Edy berharap proses pembentukan LAM ini bisa berjalan secepatnya. Saat ini peraturan pelaksanaan pembentukan LAM belum ada. (wan)
BACA JUGA: Revisi PP Guru Hanya Timbulkan Kekacauan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
Redaktur : Tim Redaksi